Respon Putusan PTUN, Kejagung Santai, Tetap Buru Aset Benny Tjokro

Respon Putusan PTUN, Kejagung Santai, Tetap Buru Aset Benny Tjokro

Nasional | reqnews.com | Senin, 28 Maret 2022 - 18:45
share

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut bahwaputusanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima permohonan banding Benny Tjokrosaputro tersebut tidak akan mempengaruhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht.

Putusan tersebut yaitu terkait denganLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut bahwa putusan PTUN itu hanya bersifat perdata yang berbicara terkait formalitas seperti surat menyurat dan berbeda dengankeputusan MA yang bersifat pidana.

Kita akan menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht, pegangan kita itu, ujar Ketut kepada wartawan dikutip pada Senin 28 Maret 2022.

Ketut mengatakan bahwaLHP investigatif BPK hanya menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, sehingga tidakmutlak bisa mempengaruhi putusan hakim.

Kecuali ada putusan baru dari pengadilan yang lebih tinggi yang bisa mengubah keputusan MA yang inkracht, ujarnya.

Untuk itu, pihak Kejagung pun akan terus merampasaset-aset terpidana Benny Tjokro. Hingga Februari 2022, aset yang telah disita diketahui baru mencapai Rp 18,7miliar.

Perlu diketahui, pembacaan putusan banding perkara tersebut tertuang dengan nomor 1/B/2022/PT.TUN.JKT, yang berlangsung pada Selasa 8 Maret 2022 lalu, yang dalam putusannya mengabulkan seluruh gugatan Benny Tjokro.

"Mengabulkan gugatan penggugat (Benny Tjokro) untuk seluruhnya,"dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

"Menyatakan batal atau tidak sah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2018 yang dikeluarkan oleh tergugat a quo karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku keputusan tergugat," lanjut putusan tersebut.

Selanjutnya, hakim memerintahkan BPK RI sebagai tergugatuntuk mencabut LHP Investigatif dalam kasus tersebut, serta mewajibkan tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap Banny Tjokro sebagai penggugat.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi tentang rehabilitasi penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik," lanjutnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan Benny Tjokrosaputro atas LHP investigatif BPK terkait kerugian negara pada korupsi Jiwasraya pada 28 Oktober 2021 yang lalu.

Sekadar informasi, berdasarkan perhitungan BPK, total kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Benny Tjokro telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dengan wajib membayar uang pengganti yang nilainya mencapai Rp 6,08 triliun.

Bahkan dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik terpidana Benny Tjokro berupa 296 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,5 juta meter persegi di daerah bekasi untuk memenuhi pembayaran uang pengganti.

Topik Menarik