Gunakan Hiasan Trotoar untuk Kepentingan Jualan, PKL di Rantau Dilarang Berjualan
apahabar.com, RANTAU Satpol PP Tapin resmi melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sepanjang jalan simpang empat kawasan Rantau Baru. Larangan tersebut menyusul adanya tindakan tidak terpuji pedagang yang memakai hiasan trotoar jalan untuk keentingan jualan mereka.
Hiasan trotoar di kawasan Rantau Baru dilaporkan digunakan padra pedagang untuk memacah es (jualan mereka), sehingga mengakibatkan hiasan tersebut pecah.
Larangan tersebut disampaikan melalui spanduk yang dipasang di trotoar di sepanjang jalan simpang empat kawasan Rantau Baru.
Kasatpol PP Tapin, H. Mahyudin mengatakan larangan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat mengenai penggunaan hiasan di trotoar dengan tidak semestinya.
Hiasan di Simpang Empat Kawasan Rantau Baru itu sering digunakan untuk memecah es batu sehingga rusak atau pecah, jelas Kasatpol PP Tapin, H Mahyudin Minggu (27/3).
Ia mengatakan dipasangnya spanduk larangan berjualan tersebut juga untuk mengingatkan para PKL agar tidak lagi menggunakan tempat itu untuk berjualan.
Bila masih melakukan maka akan melanggar Perda no 09 tahun 2021 mengenai dilarang berjualan di sepanjang jalan atau bahu jalan ataupun trotoar, ujarnya.
Untuk sementara kita beri teguran dulu, terus kalau beberapa kali di tegur sesuai ketentuan akan kita tipiring, lanjut H. Mahyudin
Ia mengatakan dengan larangan tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi pedagang yang berjualan di tempat tersebut agar fasilitas umum di sepanjang trotoar tetap terpelihara.
Kami berpesan agar dapat bersama-sama menjaga fasilitas yang ada di Kabupaten Tapin, karena ini merupakan kota kita bersama dan untuk memperindah kota Rantau, tutupnya.











