Soal PTM Terbatas, Kemendikbudristek Minta Ikuti SKB 4 Menteri

Soal PTM Terbatas, Kemendikbudristek Minta Ikuti SKB 4 Menteri

Nasional | jawapos | Jum'at, 25 Maret 2022 - 12:13
share

JawaPos.com Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengingatkan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Sebab, saat ini kondisi Covid-19 telah cukup membaik.

Sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan, kata Suharti kepada wartawan, Jumat (25/3).

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri. Selain itu, juga dijelaskan bahwa orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman. Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.

Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita, tutup Suharti.

Topik Menarik