Diskopindag Kota Malang Pasok Minyak Curah ke Sejumlah Pasar Rakyat

Diskopindag Kota Malang Pasok Minyak Curah ke Sejumlah Pasar Rakyat

Nasional | republika | Kamis, 24 Maret 2022 - 23:59
share

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memasok sekitar 6.000 liter minyak goreng curah ke sejumlah pasar rakyat yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Analis Perdagangan Muda Diskopindag Kota Malang Eka Wilantari mengatakan pasokan minyak goreng curah sebanyak 6.000 liter tersebut, didistribusikan pada empat pasar yang ada di wilayah tersebut.

"Ada sebanyak 6.000 liter minyak goreng curah yang dibagi untuk empat pasar. Masing-masing sebesar 1.500 liter," kata Eka, Kamis (24/3/2022).

Eka menjelaskan, empat pasar rakyat yang mendapatkan pasokan minyak goreng curah tersebut adalah Pasar Bunulrejo, Pasar Sawojajar, Pasar Lesanpuro dan Pasar Madyopuro.

Minyak goreng curah tersebut khusus dijual bagi para pedagang pasar dan bukan untuk umum. Menurut dia, pasokan minyak goreng curah tersebut diharapkan bisa kembali memutar roda perekonomian para pedagang di sejumlah pasar rakyat itu, setelah sebelumnya tidak mendapatkan pasokan minyak goreng curah.

"Sasaran para pedagang khususnya yang menjual minyak goreng. Karena ada pedagang yang sudah lama tidak menjual minyak goreng karena langka," ujarnya.

Dengan adanya pendistribusian minyak goreng curah, lanjutnya, diharapkan para pedagang pasar rakyat tersebut bisa kembali berjualan dengan normal dan tentunya dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp14.000 per liter untuk minyak goreng curah.

Ia berharap, dengan adanya distribusi minyak curah tersebut, para pedagang yang ada di pasar rakyat tidak menjual komoditas tersebut lebih dari ketentuan yang ditetapkan. Diskopindag Kota Malang akan melakukan pengawasan terkait penerapan HET minyak goreng curah.

"Kami akan memantau pedagang agar menjual sesuai dengan ketentuan HET. Nanti kita akan cek di lapangan," katanya.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit dengan mengeluarkan Permendag Nomor 11/2022.

Pada Permendag Nomor 11/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah tersebut menyebutkan bahwa HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 11/2022 tersebut, maka kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter seluruh jenis tidak lagi diterapkan. Harga minyak goreng kemasan saat ini disesuaikan dengan nilai keekonomian dan mekanisme pasar.

Topik Menarik