KPK Sebut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah Tak Transparan

KPK Sebut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah Tak Transparan

Nasional | law-justice.co | Kamis, 24 Maret 2022 - 18:56
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta soal proses pengadaan barang dan jasa serta izin di daerah. KPK menduga masih terjadi tumpang tindih dan tidak transparannya perizinan.

Hal itu disampaikan KPK saat bertemu dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan beberapa asosiasi pelaku usaha di Kendari, Rabu (23/3/2022).

Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pamolango membeberkan, sepanjang tahun 2004 hingga 2021, KPK mencatat banyak modus tindak pidana korupsi terkait penyuapan dan PBJ di daerah.

"PBJ di daerah sudah sedemikian parahnya sehingga KPK perlu memperoleh informasi agar bisa mendiagnosa dan mengkaji pencegahan korupsi yang efektif," ujar Nawawi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Nawawi menyebut, KPK sudah menyampaikan kepada Gubernur Sultra mengenai permasalahan dunia usaha yang membutuhkan sebuah forum berpayung hukum. Permintaan tersebut disambut baik oleh Gubernur, yang selanjutnya meminta Inspektur Daerah untuk segera membuat legalitas Komite Advokasi Daerah (KAD).

Nantinya KAD yang nanti terbentuk dari pelaku usaha dan dari regulator. Dengan harapan, keluhan dan masukan pelaku usaha tersampaikan kepada pihak yang tepat dan dapat segera ditindaklanjuti.

"KPK akan menjembatani dan memonitor eksekusi solusi tersebut," kata Nawawi.

KPK sendiri memberi perhatian khusus dalam perbaikan kendala di lapangan yang menyebabkan kebingunan pelaku usaha.

"Masih banyak terjadi PBJ dan perizinan yang tidak transparan, regulasi yang tumpang tindih, tidak sesuai hirarkis atau saling mengunci, sehingga para pelaku usaha menjadi bingung," jelas Nawawi.

Topik Menarik