KPK Hibahkan Rampasan Bangunan dan Mobil Milik Koruptor ke Beberapa Kementerian

KPK Hibahkan Rampasan Bangunan dan Mobil Milik Koruptor ke Beberapa Kementerian

Nasional | inewsid | Kamis, 24 Maret 2022 - 11:09
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan milik terpidana kasus korupsi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Tapanuli Utara. Barang rampasan yang dihibahkan tersebut berupa kendaraan roda empat atau mobil, hingga tanah beserta bangunannya.

Barang rampasan yang akan dihibahkan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M Nazarudin.

"Hari ini diagendakan penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan KPK kepada Kemenkumham, Kementrian ATR/BPN RI, Pemkab Bangkalan dan Tapanuli Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).

Aset tersebut berupa bidang tanah, tanah, bangunan dan beberapa unit kendaraan dalam perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Lutfhi Hasan Iskak dan M Nazarudin.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menerima hibah tersebut. Yasonna mengaku bahwa Kemenkumham mendapat hibah berupa mobil.

"Kita mendapatkan mobil," ujar Yasonna di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sedangkan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyebut bahwa instansinya mendapatkan sebuah tanah dan gedung. Namun demikian, dia mengaku belum mengetahui lokasinya.

"Intinya adalah ini bagian dari proses pengadilan dan aset itu sudah dirampas, artinya sudah inkrah," katanya.

Menurut Sofyan, penyerahan aset ini merupakan bagian dari penyelamatan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Dia mendukung penuh penyerahan aset ini agar pemulihan aset dari tindakan korupsi bisa dimaksimalkan dengan baik.

"Menerima aset tersebut dan dalam rangka ingin mendukung KPK untuk terus melakukan berbagai upaya dalam rangka pemberantasan korupsi," tuturnya.

Topik Menarik