Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Hingga 40 Hari

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Hingga 40 Hari

Nasional | genpi.co | Rabu, 23 Maret 2022 - 22:20
share

GenPI.co - Bareskrim Polri mengumumkan kabar baru tersangka binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di rumah tahanan (rutan).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberi \'hadiah\' kepada Indra Kenz dengan memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan kabar hadiah tersebut dilayangkan kepada tersangka Indra Kenz.

"Iya pasti (diperpanjang,red). Jadi, dia masih ditahan (di rutan Bareskrim)," ujar Brigjen Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

Sebelumnya diketahui, Indra Kenz menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari usai ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan penahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 25 April 2022.

"(Penahanan tersangka IK,red) sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April mendatang," jelas Kombes Chandra.

Seperti diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus binary option aplikasi Binomo.

Pria yang akrab dengan julukan Crazy Rich Medan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan, Kamis (24/2). (*)

Video heboh hari ini:

Topik Menarik