Temukan Unsur Pidana, Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Naik ke Penyidikan

Temukan Unsur Pidana, Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Naik ke Penyidikan

Nasional | indozone.id | Rabu, 23 Maret 2022 - 15:48
share

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim memasuki babak baru. Bareskrim Polri sudah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tingkat penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Indozone, Rabu (23/3/2022).

Dengan naiknya status kasus tersebut, artinya Polri sudah menemukan unsur pidana di balik kasus itu. Polri sendiri saat ini tinggal mencari sosok tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat gaduh karena meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Alquran. Polisi mengungkap sang pendeta berada di Amerika Serikat.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama sendiri juga sudah melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Laporan itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT.BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Maret 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik