Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang, Menteri PPPA Desak Penegakan Hukum Tegas

Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang, Menteri PPPA Desak Penegakan Hukum Tegas

Nasional | wartaekonomi | Rabu, 23 Maret 2022 - 09:33
share

Seorang ayah tega perkosa anak kandung berusia delapan tahun hingga tewas di Semarang. Tersangka berinisial W (41), warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang itu kini telah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut oleh Polrestabes Semarang. Penangkapan W bermula ketika polisi menerima laporan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK di salah satu rumah sakit di Semarang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun menyatakan kegeraman dan duka yang sangat mendalam atas meninggalnya seorang anak usia delapan tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya di Kecamatan Genuk, Semarang tersebut. Menteri mendesak agar terduga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

"Saya sangat berduka mendengar korban meninggal akibat kekerasan seksual oleh ayah kandungnya dalam kondisi sakit. Ayah tugasnya membesarkan, mendidik anak dengan kasih sayang, memberikan perlindungan dan memenuhi hak anak, tapi sang ayah ternyata tega merenggut hidup anaknya sendiri. Ini tidak bisa ditoleransi, saya dorong aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap korban," kata Menteri Bintang, Selasa (22/3/2022), dalam siaran persnya.

Menteri Bintang menegaskan fakta bahwa lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak dapat menjadi lingkungan yang tidak aman. Kasus seperti ini telah terjadi berkali-kali. Menteri Bintang juga sangat berharap kasus ini menjadi pembelajaran bahwa menjadi penting untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami sebagai salah satu bentuk upaya melindungi dirinya sendiri.

Menteri Bintang mengatakan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, Kemen-PPPA melalui Dinas PPPA perlu melakukan evaluasi dan optimalisasi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. "Pelibatan peran serta masyarakat juga menjadi penting untuk mendeteksi dan memberikan penanganan awal kasus kekerasan terhadap anak," kata Menteri Bintang.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar mengatakan melalui Tim SAPA 129 telah dilakukan koordinasi awal dengan UPTD PPPA Kota Semarang untuk memastikan kebenaran informasi serta mengawal proses hukum pelaku. Pelaku sudah ditahan di Polrestabes Kota Semarang. Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76D UU 35 Tahun 2014, pelaku dapat diancam hukuman sesuai Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6), (7) Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terduga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang sedang sakit hingga meninggal dunia pada 18 Maret 2022. Jenazah korban dibawa ke RSUP di Kariadi Semarang untuk autopsi yang hasilnya terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Korban dimakamkan tanggal 19 Maret 2022.

Kasus terungkap karena adanya laporan dari rumah sakit melalui surat keterangan dokter menyatakan korban meninggal tidak wajar dengan adanya tanda kekerasan di vagina dan dubur dan diperkuat dengan ibu korban yang membuat laporan kepada polisi. Kemudian, polisi membongkar makam di daerah Sedayu, Kecamatan Genuk, Semarang pada hari yang sama, Sabtu (19/3/2022). Disaksikan keluarga, jenazah korban dibawa ke RSUP di Kariadi Semarang untuk autopsi dengan hasilnya terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual.

Nahar mendorong masyarakat terutama anak-anak untuk berani melapor. Pemerintah telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui dan dialami. Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 Provinsi dan 204 Kabupaten/Kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia.

Topik Menarik