KPU Segera Buka Pendaftaran Calon Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Segera Buka Pendaftaran Calon Parpol Peserta Pemilu 2024

Nasional | inewsid | Senin, 21 Maret 2022 - 19:48
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan waktu kepada partai politik untuk melakukan persiapan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Rencananya, persiapan pendaftaran ini akan dimulai pada awal April 2022 mendatang.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan bahwa persiapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini telah diatur dalam pasal 7 rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Dalam pasal ini, tahapan persiapan dilakukan 4 bulan sebelum dimulainya hari H pendaftaran parpol dibuka.

"Oleh karena itu, kami ingin mempersiapkan waktunya itu dimulai, start di bulan April," kata Evi dalam uji publik PKPU di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Pada masa persiapan pendaftaran ini, sejumlah kegiatan yang dilakukan diantaranya; menetapkan keputusan mengenai persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota; mengumumkan persiapan pendaftaran; menyampaikan templat pengisian pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik; dan membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu.

Evi menjelaskan, waktu persiapan pendaftaran ini disiapkan sebagai bentuk evaluasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan tahun 2017 silam.

Saat itu, KPU merasa masih kurang dalam memberikan layanan secara optimal kepada partai politik.

"Oleh karena itu kita berharap seluruh parpol juga bisa bersama-sama untuk betul-betul memanfaatkan waktu dan ruang yang diberikan pada masa persiapan pendaftaran," ujarnya.

Topik Menarik