Kejaksaan Agung Menggagas Terbentuknya Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Agung Menggagas Terbentuknya Rumah Restorative Justice

Nasional | law-justice.co | Minggu, 20 Maret 2022 - 16:04
share

Kejaksaan Agung akan menggagas terbentuknya Rumah Restorative Justice, atau rumah keadilan restoratif di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, pada Minggu (20/3/2022).

Menurut dia, kehadiran Rumah Restorative Justice dibutuhkan karena, mekanisme penyelesaian perkara dengan cara tersebut disambut positif oleh masyarakat.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice juga telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan dan harmoni di masyarakat.

Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ujar Fadil Zumhana.

Ia menambahkan, jika gagasan pembentukan Rumah Restorative Justice terwujud, maka penyelesaian perkara akan lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Dengan begitu, aparat penegak hukum bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar dan memerlukan perhatian lebih.

JAM-Pidum juga berharap kedepannya, setiap Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice sehingga segala permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian para pihak.

"Penyelesaian dengan mengedepankan kearifan lokal (local genius) adalah adaptasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yakni Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah Mufakat, Gotong Royong dan nilai Keadilan," pungkasnya.

Topik Menarik