“Rumah Restorative Justice" Berdesain Asli Indonesia

“Rumah Restorative Justice" Berdesain Asli Indonesia

Nasional | koran-jakarta.com | Kamis, 17 Maret 2022 - 10:00
share

JAKARTA - Rumah Restorative Justice (RRJ) yang diluncurkan Kejaksaan Agung ibarat tempat tinggal dengan arsitek lokal Indonesia. Penilaian ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto,Kuat Puji Prayitno, Rabu (16/3).

Dia menganalogikan, RRJ adalah rumah. Rumahi itu berarsitek asli Indonesia. "Jadi, RRJ ibarat rumah keadilan dengan arsitek asli Indonesia," kata Kuat Puji Prayitno. Menurut dia, pilar-pilar keadilan restoratif memiliki karakteristik sama dengan nilai-nilai Pancasila.

"Kita hidup di alam Pancasila, tempat nilai-nilai Pancasila menjadi sendi-sendi kehidupan karakter bangsa. Kalau mau membangun hukum nasional, tentunya di atas sendi-sendi Pancasila," katanya. Dia mencontohkan, keadilan restoratif menginginkan musyawarah agar sesuai dengan sila keempat Pancasila.

Selain itu, keadilan restoratif juga menginginkan sesuatu yang berkeadilan sosial. Ini sesuai dengan sila kelima Pancasila. Sebab di dalamnya melibatkan semua unsur elemen masyarakat untuk bersama-sama memperbaiki dan membangun keadilan.

Menurut dia, dalam keadilan restoratif, pelaku dan korban diajak duduk bersama untuk mencari solusi atau penyelesaian permasalahan dengan menjunjung nilai-nilai humanisme sesuai dengan sila kedua Pancasila. Kasus-kasus yang dapat diselesaikan dalam RRJ utamanya adalah terhadap harta benda seperti penipuan dan pencurian, yang kerugiannya tidak seberapa.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemarin, Rabu (16/3) meluncurkan RRJ. Ini ditandai dengan peresmian secara daring 31 RRJ di wilayah hukum kejaksaan negeri, sebagai percontohan. Sianitiar Burhanuddin mengatakan bahwa RRJ merupakan upaya pelembagaan untuk penyelesaian masalah dengan perdamaian.

Topik Menarik