Revisi Draf Pertama Baru Selesai

Revisi Draf Pertama Baru Selesai

Nasional | koran-jakarta.com | Selasa, 15 Maret 2022 - 00:05
share

JAKARTA - Kemendikbudristek masih pada tahap merevisi draf pertama RUU Sisdiknas. Informasi ini disampaikan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, di Jakarta, Senin (14/3).

Dia memastikan pihaknya tidak terburu-buru dalam revisi UU Sisdiknas. Dia menargetkan, RUU Sisdiknas bisa masuk Prolegnas prioritas pada bulan Mei 2022. "Kami secara internal sangat senang jika tahun depan bisa disahkan," katanya.

Menurut Anindito, pembentukan UU Sisdiknas masih memakan waktu panjang. Anindito menyampaikan, proses akan terbuka dan melibatkan banyak pihak. "Naskahnya akan kita buka pada saat yang tepat.

Saat ini masih pada tahap perencanaan. Kita masih merevisi draf pertama berdasarkan berbagai masukan masyarakat," ucapnya.

Sedangkan menurut anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, kemendikbudristek mesti memahami sistem dan tata cara pembentukan undang-undang (UU). Ini termasuk dalam merevisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi inisiatif pemerintah.

"Tim Kemendikbudristek harus paham sistem pembentukan UU tata negara," ujarnya. Dia mengingatkan, untuk masuk dalam Prolegnas prioritas harus disertakan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU).

Ferdiansyah menyebut, hal tersebut penting mengingat hingga program Merdeka Belajar episode 17 saja, Kemendikbudristek baru menyerahkan beberapa naskah akademik. Menurutnya, jika kemendikbudristek dan perwakilan pemerintah tidak memahami sistem pembentukan UU, maka proses revisi UU Sisdiknas bakal terhambat.

"Kalau perwakilan pemerintah tidak firm dalam pembentukan UU, maka revisi UU Sisdiknas akan terhambat," jelasnya. Sedang terkait isu penyertaan program yang berjalan saat ini dalam RUU Sisdiknas, Ferdiansyah menyebut, hal tersebut bisa dilakukan. Sebab sangat mungkin UU saat ini belum menjawab kebutuhan dan permasalahan bidang pendidikan.

Meski begitu, dia mengingatkan, kemendikbudristek untuk meyakinkan dalam pembahasan bersama DPR. Jika tidak, maka DPR bisa menolak. "Yang perlu diketahui, karena ini datang dari pemerintah, DPR akan memberi tanggapan tiap-tiap pasal atau ayat demi ayat," tandasnya.

Topik Menarik