Perubahan Prokes Masih Dipelajari

Perubahan Prokes Masih Dipelajari

Nasional | koran-jakarta.com | Senin, 14 Maret 2022 - 00:05
share

JAKARTA - Perubahan protokol kesehatan (prokes) satuan pendidikan masih dipelajari. Perubahannya mesti menyesuaikan dengan situasi varian Covid-19, termasuk jika status Covid-19 menjadi endemi. Demikian disampaikan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Jumeri, kepada Koran Jakarta, Minggu (13/3).

"Kita bersama Kementerian Kesehatan akan pelajari dan menentukan yang akan diberlakukan," ujarnya. Dia mengatakan, sejauh ini Surat Keputusan Bersama Empat Menteri masih jadi panduan penyelenggaran kegiaran belajar mengajar. Jumeri mengatakan, SKB bersifat fleksibel mengikuti dinamika Covid-19. Jika situasi Covid-19 melandai, maka prokes juga dilonggarkan.

Dia menyebut, saat ini satuan pendidikan yang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas terus meningkat. Jumeri terus mendorong agar semakin banyak lagi daerah menggelar PTM. "Kita butuh dan ingin segera PTM. Kita dorong pemda untuk PTM," tandasnya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengingatkan pentingnya penerapan prokes ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Dia mendorong PTM terbatas di tengah tren positif perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah.

Dia minta Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan SKB Empat Menteri. Begitu juga dengan perubahan dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Pelaksanaaan SKB 4 Menteri. "Pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman," katanya.

Proses Ujian
Lebih jauh, Suharti menekankan, ujian sekolah bisa dilakukan secara luring atau daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas. Hal tersebut menjawab aspirasi masyarakat beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah secara daring.

"Proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode, tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas," ucapnya. Dia menambahkan, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Asesmen hasil belajar siswa menjadi kewenangan tiap-tiap sekolah.

"Hanya para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya serta menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen," jelasnya.

Topik Menarik