Eks VP Treasury Management Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka

Eks VP Treasury Management Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka

Nasional | jawapos | Kamis, 10 Maret 2022 - 18:19
share

JawaPos.com Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Telah menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia yaitu AB, selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (10/3).

Ketut menuturkan pengumuman tersangka AB ini merujuk pada Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022, tertanggal 10 Maret 2022.

Ketut mengungkapkan, AB saat ini telah dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022, katanya.

Ketut berujar, penahanan terhadap AB utu dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak tiga orang, ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia berawal dari pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pada 2011-2021. Pesawat-pesawat itu antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

Pada pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan sepanjang 2011-2013, ditemukan penyimpangan berupa tidak disusunnya kajian feasibility study atau rencana bisnis pengadaan pesawat yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko.

Pengadaan juga tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Karena tindakan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menemukan kerugian Garuda Indonesia atas operasional pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hal ini juga disinyalir menguntungkan pihak terkait yaitu perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan Avions de transport regional (ATR)- Perancis selaku pihak penyedia barang dan jasa, serta perusahaan Alberta S.A.S-Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC)-Irlandia selaku lessor.

Adapun sampai saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Mereka adalah:

1. AW, selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

2. SA, selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

3. AB, selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Topik Menarik