DPR Minta Pemerintah Buat Surat Edaran Hapus Syarat Tes PCR-Antigen

DPR Minta Pemerintah Buat Surat Edaran Hapus Syarat Tes PCR-Antigen

Nasional | jawapos | Selasa, 8 Maret 2022 - 14:52
share

JawaPos.com Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Karena itu, Alifudin mendorong segera percepat mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam kebijakan tersebut.

Saya apresiasi atas keputusan hapus syarat pcr dalan perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat harga PCR masih mahal harganya, dan pada keputusan ini untuk anak dibawah umur jangan dibedakan kata Alifudin kepada wartawan, Selasa (8/3).

Ia pun menambahkan, bahwa penyampain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat terbatas evaluasi PPKM harus ditindak lanjuti Kementerian atau Lembaga lain.

Jadi, yang harus digalakan yaitu vaksinasi, jika belum vaksinasi kedua segera lakukan vaksinasi, jika sudah vaksin dua, lakukan vaksin booster, walau tidak tes antigen atau PCR, tapi target vaksinasi tercapai, tegas Alifudin.

Disaat yang sama, Alifudin menegaskan kepada pemerintah, keputusan menghapus syarat PCR pada penerbangan sudah tepat. Karena akan mengurangi stigma negatif dari masyarakat terkait sekelompok perusahaan yang mengambil keuntungan disaat pandemi.

Semoga dari keputusan ini, masyarakat yang belum vaksin dua atau booster, akan berbondong dan segera vaksin, serta saya menghimbau kepada pemerintah agar mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal ini dan harus kita kawal bersama keputusan ini tambah Alifudin.

Sebelumnya, Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru ini berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Topik Menarik