Kemenkop UKM Janji Beri Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

Kemenkop UKM Janji Beri Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

Nasional | rm.id | Selasa, 8 Maret 2022 - 14:10
share

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).

Upaya ini dilakukan, sebagai langkah Kemenkop UKM dalam mengembangkan, dan memberdayakan koperasi dan UMK. Khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenlop UKM Eddy Satriya mengatakan, kondisi real di lapangan, nyatanya PUMK memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan.

Menurut Eddy, hal tersebut saling berkaitan untuk berlangsungnya, expansi dan kestabilan usahanya. Kemenkop UKM melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum peningkatan literasi bagi PUMK dalam rangka pelaksanaan amanat UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 7 tahun 2021.

"Dalam melaksanakan usaha, KemenKopUKM dibantu oleh Asdep (Asisten deputi) Fasilitasi hukum dan konsultasi usaha. Terutama dalam mendampingi UMKMyang terkendala permasalahan hukum," jelasnya dalam acara penyuluhan tentang Hukum Perjanjian/Kontrak Dalam Kegiatan Berusaha bagi PUMK di Aceh, yang dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (8/3).

Eddy melanjutkan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.

Ia mencontohkan, permasalahan hukum yg sering di alami oleh PUMK yaitu, apabila ada sengketa dengan mitra kerja, atau permasalahan kredit usaha juga dapat dibantu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

"Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut," yakin Eddy.

"Pada 2021, Kemenkop UKM memberikan layanan bantuan dan Pendampingan Hukum kepada 21 PUMK yang bermasalahan hukum di Bali, Jawa Timur, DIY, Tangerang Selatan dan Jakarta," sebut dia.

Sesuai amanat PP 7 Tahun 2021 tersebut kata Eddy, diharapkan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Sebagaimana yang sudah dibentuk di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Agar UMK yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani," tegas Eddy.

Diharapkan para peserta setelah mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Bagi PUMK dapat meningkatkan pemahaman para PUMK, khususnya di Provinsi Aceh. Serta dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan usahanya.

"Selain itu diharapkan mampu menstabilkan keberlangsungan suatu usaha untuk meningkatkan usahanya di masa yang akan mendatang," harap Eddy.

Eddy menegaskan, Deputi Usaha Mikro siap untuk mengajak Asdep lain mengadakan pelatihan dan membantu pelaku usaha di Aceh.

"Harus tetap konsisten dalam membuat produk, legalitas NIB juga diperlukan untuk mempermudah meningkatkan usaha," ujarnya.

Diketahui, penyuluhan tersebut mengundang 40 orang sebagai peserta yang memiliki produk dan membutuhkan pemahaman terhadap materi penyuluhan hukum dengan narasumber Perwakilan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Perwakilan Lembaga Hukum YLBHI Banda Aceh, dan Perwakilan KPP Pratama Banda Aceh.

Selain di Aceh, kegiatan yang sama juga digelar di Bandung dan Surakarta (Solo). Di Bandung penyuluhan tersebut juga diikuti sebanyak 40 orang peserta yang memiliki produk.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat, Kusmana Hartadji menuturkan, pihak mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkop UKM atas difasilitasinya para UMKM di Jawa Barat, khususnya di Bandung Rata. Sehingga diharapkan mereka bisa menambah ilmu yang digunakan untuk mengembangkan usahanya.

"Diadakannya kegiatan ini, UMKM menjadi paham terkait pentingnya perjanjian/kontrak da peraturan pajak. Sekaligus mendorong transformasi UMKM menjadi formal, sebagai upaya adaptasi dan bertransformasi menghadapi persaingan usaha," ucap Kusmana.

Sementara pada penyuluhan yang digelar di Surakarta, turut diikuti oleh 40 orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Solo Raya, yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.

Kepala Bidang Konsultasi Usaha, Asdep Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kemenkop UKM Dwi Lestari W menuturkan, sesuai amanat PP No 7 Tahun 2021, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kemenlop UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi, guna membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha, melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.

"Hal itu juga untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan, dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha," tegasnya. [ DWI ]

Topik Menarik