Kejati Kalsel Bidik Dua Kasus Mafia Tanah

Kejati Kalsel Bidik Dua Kasus Mafia Tanah

Nasional | jawapos | Senin, 7 Maret 2022 - 07:11
share

JawaPos.com Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) membidik dua kasus dugaan praktik mafia tanah. Yakni di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Hasil gelar perkara atas indikasi dua praktik mafia tanah ini direkomendasikan untuk dilakukan penyelidikan, ungkapKetua Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel Abdul Rahman seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Dia menjelaskan, kedua kasus tersebut merupakan pengaduan dan laporan dari masyarakat. Laporan itu diterima melalui saluran telepon Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Di Kabupaten Banjar lokasinya di kawasan Kecamatan Gambut. Sedangkan di Banjarbaru berada di kawasan Kecamatan Cempaka tepatnya di Kelurahan Sungai Tiung.

Rahman yang menjabat Asisten Intelijen Kejati Kalsel menyebut, segera memanggil sejumlah pihak seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Termasuk pelapor dan terlapor.

Dia menyatakan, pemberantasan mafia tanah sebagai bukti kejaksaan benar-benar hadir untuk masyarakat dalam memberikan perlindungan hak-hak warga negara. Utamanya bagi mereka yang berupaya mempertahankan hak kepemilikan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk laporan kasus-kasus dugaan praktik mafia tanah lainnya juga bukan tidak mungkin dinaikkan statusnya ke penyelidikan. Pasalnya sudah ada belasan laporan dari masyarakat yang kini tengah dikaji, ucap Abdul Rahman.

Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel beranggotakan 15 jaksa. Terdiri atas 3 jaksa Bidang Tindak Pidana Umum, 2 jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus, 6 jaksa Bidang Intelijen, 2 jaksa Bidang Datun, serta 2 jaksa bidang Pidana Militer.

Topik Menarik