Mulai Hari Ini, Masuk Bali Bebas Karantina dan Visa

Mulai Hari Ini, Masuk Bali Bebas Karantina dan Visa

Nasional | reqnews.com | Senin, 7 Maret 2022 - 06:09
share

JAKARTA, REQnews - Para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan wisatawan mancanegara kini masuk Bali sudah mulai bebas karantina dan visa atau Visa On Arrival (VOA), berlaku mulai Senin 7 Maret 2022.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi bersama para menteri.

"Itu sudah final kemarin, tanpa karantina dan layanan visa on arrival khusus untuk Bali mulai tanggal 7 Maret," kata Wayan, Sabtu 5 Maret.

Pemberlakuan tanpa karantina itu berlaku bagi siapapun yang masuk ke Bali, lewat udara, laut dan darat. Kemudian, untuk layanan visa on arrival bagi PPLN yang datang bagi 23 negara. Yaitu, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.

Kemudian, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Untuk PPLN yang masuk Bali tanpa karantina, wajib sudah divaksinasi lengkap atau booster. Kemudian, hasil swab PCR negatif sebelum keberangkatan.

Lalu bukti lunas booking hotel, minum 4 hari di Bali, mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan dan apabila hasil negatif PPLN diizinkan melakukan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

Namun, apabila hasil tes positif PPLN wajibkan isolasi di hotel, dan khusus bagi PPLN yang positif lanjut usia dan komorbid langsung dirawat di rumah sakit dan pada hari ke tiga PPLN berkewajiban mengikuti tes swab PCR dan apabila hasil tes negatif pada hari ke empat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Kemudian, pencabutan izin adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata.

Topik Menarik