Faktanya, Over Load 30 Persen Ditjen Hubdat Tindaklanjuti Pencabutan Berkas Kendaraan Secara Paksa

Faktanya, Over Load 30 Persen Ditjen Hubdat Tindaklanjuti Pencabutan Berkas Kendaraan Secara Paksa

Nasional | rm.id | Minggu, 6 Maret 2022 - 11:19
share

Kementerian Perhubungan melalui Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengonfirmasi adanya kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang Jawa Barat, pada Kamis (3/3).

Oleh karena itu, Ditjen Hubdat akan terus berupaya meningkatkan keamanan di lokasi tersebut. Hal ini juga diperlukan agar para petugas dapat bekerja secara optimal, dalam pemeriksaan kendaraan yang masuk ke UPPKB Balonggandu.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menyatakan, kejadian berlangsung pada Kamis (3/3) sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.

"Sebelumnya kami menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan kendaraan tersebut, ditemukenali adanya pelanggaran over load lebih dari 30 persen, dan harus dilakukan transfer muatan," jelas Denny dalam keterangannya, Minggu (6/3).

Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh tim penguji, ditemukan pelanggaran over dimensi. Maka, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya.

"Muatannya harus dipindahkan. Pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi, tegas Denny.

Setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan, yang sebelumnya sudah ditahan oleh Petugas UPPKB Balonggandu.

Atas kejadian ini, Denny menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi, untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut.

Kami akan berkoordinasi dengan Kapolres Karawang, dan meminta penempatan personelpolisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu. Kami juga membutuhkan pendampingan, agar selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya," beber Denny.

"Kami berharap, upaya penindakan kendaraan Over Loading dan Over Dimension (ODOL) ini tetap berlangsung dengan baik. Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, pungkasnya. [HES]

Topik Menarik