Kebijakan Harus Adaptif Perkembangan Zaman

Kebijakan Harus Adaptif Perkembangan Zaman

Nasional | koran-jakarta.com | Sabtu, 5 Maret 2022 - 08:30
share

JAKARTA - Pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah berjalan beberapa dekade memerlukan ragam kebijakan yang adaptif dengan perkembangan zaman. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB, Erwan Agus Purwanto, di Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut Erwan, memasuki tahun 2022, Kemenpan RB telah meremajakan tiga kebijakan yang mendukung jalannya roda reformasi birokrasi. Erwan menambahkan, kebijakan baru merupakan upaya mendukung agar reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan realitas. Menurutnya, banyak peraturan dibuat lima tahun lalu tak lagi sesuai dengan dunia hari ini yang berubah begitu cepat.

"Jangankan lima tahun, satu tahun saja sudah beda sekali. Maka upaya-upaya perlu terus diperbaiki. Perlu aturan baru yang sesuai dengan realitas sekarang," katanya. Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada ini menilai, ada empat urgensi kebijakan-kebijakan tersebut.

Pertama, untuk menjawab problematika evaluasi zona integritas seperti tata kelola pelaksanaan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kedua, adanya harapan hasil dari pembangunan zona integritas berdampak langsung ke masyarakat dengan perbaikan pelayanan dan pencegahan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Urgensi lainnya, harapan agar laporan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) bisa tepat waktu. Hasil evaluasi lebih menggambarkan kondisi sesungguhnya atas implementasi AKIP di instansi.

Kemudian, penjenjangan kinerja dapat membantu proses perencanaan kinerja instansi pemerintah, sehingga lebih meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi. Juga ada Keputusan Menpan RB Nomor 1453 Tahun 2021 yang menjadi pedoman bagi evaluator kebijakan reformasi birokrasi. Hal ini untuk memastikan profesionalitas kerja para evaluator terkait reformasi birokrasi.

Peremajaan sejumlah kebijakan tersebut juga didasari masukan instansi serta mau menjawab beragam kendala yang belum diatur. Perbaikan kebijakan mengusung semangat making delivered agar masyarakat merasakan kinerja pemerintah maksimal. Dengan begitu, pelayanan makin baik, tidak rumit. "Peraturan perlu terus beradaptasi dan diperbaiki," katanya.

Ia juga mengungkapkan, secara nasional akan dibuat kebijakan refocusing roadmap reformasi birokrasi agar lebih kontekstual. Mekanisme Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang baru juga akan diluncurkan. Ini untuk memastikan mekanisme pelaporan dari kementerian, lembaga, dan daerah seirama dengan aturan baru.

"Terkait akuntabilitas dan pengawasan, akan diinisiasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Jadi, nanti penilaian bukan lagi tiap-tiap instansi, namun fokusnya pemerintah secara keseluruhan," katanya.

Topik Menarik