Ke Dirut Dan Dirkeu, KPK Jelaskan Kewajiban Hutama Karya Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 40,8 M

Ke Dirut Dan Dirkeu, KPK Jelaskan Kewajiban Hutama Karya Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 40,8 M

Nasional | rm.id | Selasa, 1 Maret 2022 - 22:15
share

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri.

Keduanya digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau, untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Dalam pemeriksaan, penyidik komisi antirasuah menjelaskan adanya kewajiban PT Hutama Karya untuk melakukan pengembalian kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN sebesar Rp 40,8 miliar.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya), dan tata cara, serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 miliar," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (1/3).

KPK pun mengapresiasi kehadiran pihak PT Hutama Karya yang kooperatif hadir di Gedung Merah Putih sebagai upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," imbau jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Sekadar latar, dua mantan pejabat Hutama Karya telah divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau tahun 2011.

Keduanya, yakni mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan, yang divonis 5 tahun pidana penjara.

Keduanya melakukan tindak pidana korupsi itu bersama-sama dengan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Dalam putusan pengadilan, Bambang disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

Sementara melalui keterangan resminya, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo menjelaskan, pemanggilan kedua anggota direksi perseroan dilakukan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan

"Bahwa KPK melakukan pemanggilan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan di mana Hutama Karya diminta untuk mengembalikan kerugian negara, dan tidak terdapat perkara korupsi terhadap 2 Direksi Hutama Karya yang dipanggil tersebut," kata Tjahjo, Selasa (1/3).

Dia memastikan, manajemen Hutama Karya menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku, serta akan bersikap kooperatif kepada KPK sebagai bagian dari komitmen perusahaan.

"Melalui klarifikasi ini, Hutama Karya bermaksud untuk memberikan penjelasan terkait isu yang beredar agar sesuai dengan kondisi sebenarnya," tandasnya. [OKT]

Topik Menarik