KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp 3,8 Miliar

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp 3,8 Miliar

Nasional | genpi.co | Selasa, 1 Maret 2022 - 20:20
share

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dan pengganti Terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman ke kas negara.

Seperti diketahui, Fathor adalah terpidana kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 3,8 miliar.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (1/3).

Adapun uang tersebut berasal dari denda sejumlah Rp. 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar.

Menurutnya, eksekusi pidana denda dan uang pengganti terhadap Fathor dilakukan jaksa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

"Dalam proses penagihan kewajiban ini, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali," tuturnya.

"Sehingga, kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," lanjutnya.

Sebelumnya, kata Ali, Jaksa Eksekutor KPK selalu aktif untuk menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud.

"Tujuannya untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," tandasnya.

Video viral hari ini:

Topik Menarik