Konflik Rusia Vs Ukrania Bisa Picu Perang Dunia III

Konflik Rusia Vs Ukrania Bisa Picu Perang Dunia III

Nasional | sindonews | Jum'at, 25 Februari 2022 - 08:37
share

JAKARTA - Konflik antara Ukraina dengan Rusia menyita perhatian dunia. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai tindakan kedua negara itu bisa saja melebar menjadi Perang Dunia III .

"Operasi milter yang dilancarkan oleh Rusia dan serangan balik oleh Ukraina berpotensi untuk bereskalasi menjadi PD III," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat (25/2/2022).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat dengan menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Rusia. Namun, menurut Hikmahanto, sanksi tersebut tidak akan efektif.

"Sanksi ekonomi baru akan terasa di level masyarakat Rusia dan para elite dalam waktu 6 bulan bahkan satu tahun ke depan," ungkapnya.

Dia berpendapat, karakteristik Rusia haruslah dibedakan ketimbang dua negara lain yakni Korea Utara dan Iran yang masih amat bergantung pada negara lain. "Rusia akan dibantu oleh sekutu-sekutunya, bahkan oleh China yang melihat potensi keuntungan secara finansial," jelasnya.

Dia mengatakan, penyelesaian melalui Dewan Keamanan PBB pun akan tak membuahkan hasil. Pasalnya, di dalam organisasi tersebut Rusia merupakan Anggota Tetap yang memiliki hak veto.

Baca: Tak Setuju Negaranya Serang Ukraina, Ribuan Warga Rusia Demo Tolak Perang

Lebih lanjut dia mengatakan, apa pun draf resolusi yang bertujuan untuk melumpuhkan Rusia secara militer pastilah akan ditolak menggunakan hak veto oleh Rusia. "Satu-satunya upaya terbuka untuk penyelesaian damai adalah melalui Majelis Umum PBB," tuturnya.

Hal itu dikarenakan, dalam Majelis Umum PBB semua negara tidak memiliki hak veto dan semua anggota memiliki satu suara yang sama. Dia menjelaskan, dalam sejarahnya Majelis Umum PBB pernah melaksanakan tugas menjaga perdamaian.

Dia mengungkapkan pada 1950 saat pecah perang di Semenanjung Korea, MU PBB mengeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting For Peace. "Dalam resolusi itu dapat meminta negara-negara yang bertikai untuk segera melakukan gencatan senjata. Bila seruan tidak digubris, maka MU PBB dapat memberi mandat kepada negara-negara untuk mengerahkan pasukan terhadap negara yang tidak mematuhi gencatan senjata," katanya.

Baca: Kecam Serangan Rusia kepada Ukraina, Schalke Hapus Logo Gazprom dari Jersey

Dia menambahkan, proses di Majelis Umum PBB harus diinisiasi oleh sebuah negara anggota PBB. Menurut dia, Indonesia bisa mengambil peran itu lantaran Indonesia memegang Presidensi G-20 saat ini dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut dalam ketertiban dunia.

"Presiden Jokowi dapat mengutus Menlu Retno Marsudi untuk melakukan Shuttle Diplomacy dengan melakukan pembicaraan ke berbagai pihak, termasuk Presiden MU dan Sekjen PBB, Menlu Rusia, Menlu Ukraina, Menlu negara-negara Eropa Barat dan AS," ungkapnya.

Dia menuturkan, Menlu juga perlu melakukan pembicaraan dengan Menlu berbagai negara di Asia, Afrika, Eropa Timur, hingga Amerika Latin. "Bila saling serang yang terjadi di Ukraina dibiarkan terus akan menjadi cikal bakal PD III," pungkasnya.

Topik Menarik