PPKM Level 4, Polres Cirebon Kota Gencarkan Patroli

PPKM Level 4, Polres Cirebon Kota Gencarkan Patroli

Nasional | republika | Kamis, 24 Februari 2022 - 18:04
share

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Jajaran Polres Cirebon Kota gencar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada masa penerapan PPKM level 4. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan ketentuan PPKM Level 4 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kegiatan itu seperti yang dilakukan pada Kamis (24/2) pukul 01.00 WIB. Petugas melaksanakan patroli secara mobile maupun singgah ke para pedagang kaki lima (PKL), shelter maupun kedai bubur kacang hijau.

Adapun rute yang dilalui Polres Cirebon Kota adalah Jl Cemara-Jl Sisingamangaraja-Jl BAT-Jl Talang-Jl Merdeka-Jl Kasepuhan-Jl PulasarenJl Lawanggada-Jl Kesambi-Jl Dr Sudarsono-Jl Pemuda-Jl Terusan Pemuda-Jl Stadion Bima-Jl Brigjen Dharsono-Jl Pemuda-Jl Ciptomangunkusumo-Jl Kartini-Jl Veteran - Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, kegiatan patroli PPKM level 4 itu dilaksanakan guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon Kota. Melalui kegiatan tersebut diharapkan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan mencegah adanya kerumunan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan guna memutus penularan Covid-19 di Kota Cirebon," ucap Fahri.

Fahri pun berharap, masyarakat dapat memahami dan bisa mendukung pemerintah Kota Cirebon dalam menerapkan ketentuan PPKM level 4. Dia meminta, masyarakat bisa membatasi mobilitas dan tidak berkerumun guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Selain itu, petugas juga melalui pemeriksaan kartu vaksin di empat titik perbatasan bagi pengguna kendaraan. Adapun empat titik perbatasan itu, yakni di depan eks gedung Bakorwil, bundaran Kedawung, Kalijaga dan Penggung.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, mengatakan, setiap kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Cirebon di empat titik perbatasan itu akan dihentikan. Selanjutnya, petugas mengecek kartu vaksin dari para pengguna kendaraan.

Jika pengguna kendaraan tidak memiliki kartu vakisn, maka petugas akan memeriksa bukti lainnya. Yakni, surat antigen yang berlaku H-1.

"(Kalau tidak bisa menunjukkan keduanya), kendaraan akan diputarbalikkan," tegas Triyono.

Pemeriksaan kartu vaksin itu akan berlangsung setiap hari pada Senin sampai Jumat. Sedangkan pada Sabtu dan Ahad, diterapkan pola ganjil genap kendaraan.

Topik Menarik