Beredar Surat Pemblokiran Rekening, KPK Minta Masyarakat Waspada!

Beredar Surat Pemblokiran Rekening, KPK Minta Masyarakat Waspada!

Nasional | reqnews.com | Kamis, 24 Februari 2022 - 18:03
share

JAKARTA, REQNews - Berder surat palsu dengan modus pemerasan berkedok pemblokiran rekening. Atas beredarnya surat tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat waspada.

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 24 Februari 2022.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK

Sebelumnya, kata dia, KPK menerima informasi beredar-nya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam surat, Alexander Marwata disebut sebagai pihak Manajemen KPK.

"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," ungkap Ali.

Ia menjelaskan tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.

"Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," ucapnya.

Selain itu, kata dia, KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening.

"Surat palsu ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun, tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya," ungkap Ali.

Topik Menarik