Pelaku Pembuang Bayi di Ketapang dan Seorang Ibu Aniaya Anaknya di Tangkap
ACEHSAU.COM | Ketapang - Pelaku pembuang bayi di Ketapang dan seorang Ibu aniaya anaknya di tangkap Polisi
Jajaran kepolisian Polres Ketapang di Kalimantan Barat menangkap seorang ibu berinisial MG (20) yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi di tepian Sungai Jelai di Dusun Riam, Desa Periangan,Kecamatan Jelai Hulu di Kabupaten Ketapang.
Sedangkan EW ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, karena tidak membawa uang saat bekerja sebagai pengamen dan pengemis
Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di tepian Sungai Jelai, sekitar pukul 09.00 WIB Senin (21/2).
"Ya, kami sudah mengamankan MG pelaku yang membuang bayi di Sungai Jelai," kata Kepala Polsek Jelai, AKP Zuanda, di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Selasa.
Ia katakan, sejak ditemukan jasad bayi di tepi sungai itu, polisi langsung menganalisa dan menyelidiki sehingga mendapatkan titik terang yang menjadi terduga pelaku dan kemudian polisi menangkap MG sekitar pukul 21.00 WIB Senin malam.
Sambangi Ponpes Cipasung, Wakil Kepala BGN: Santri Harus Mampu Produksi Kebutuhan Masyarakat
"Pelaku merupakan warga sekitar, warga Desa Periangan dan merupakan ibu kandung bayi itu sendiri," Zuanda.
Ia bilang, berdasarkan pengakuan pelaku sekitar pukul 02.00 WIB Sabtu (19/2) mengalami sakit perut kemudian sekitar pukul 05.30 WIB melahirkan bayi itu di dalam WC.
"Setelah melahirkan pelaku membungkus bayinya menggunakan kain dan pakaian lalu dimasukkan ke dalam ember," kataZuanda.
Setelah itu, MG membawa bayi itu ke sungai di depan rumah salah satu warga dan membuangnya ke Sungai Jelai.
MG saat ini sedang dirawat sebelum proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya. "Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa itu apakah ada pihak lain yang terlibat," kata Zuanda.
Polisi tangkap ibu yang aniaya anaknya di Bandarlampung
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap EW, seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya sendiri.
"EW ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, karena tidak membawa uang saat bekerja sebagai pengamen dan pengemis," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta BandarlampungIptu Toni Suherman, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Diponegoro, Bandarlampung sekitar pukul 09.00 WIB, dengan korban yakni anaknya kandungnya, ditemukan masyarakat dalam keadaan terluka.
"Korban penganiayaan tersebut berinisial MNR (10), yang masih berstatus duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 5.
Korban sendiri dipaksa oleh tersangka untuk mencari uang dengan cara mengamen dan mengemis. Korban dipaksa kesehariannya untuk mengamen dan mengemis mencari uang membantu kebutuhan rumah tangga orangtuanya," kata dia.
Toni mengatakan bahwa korban telah sering mengalami kekerasan sejak berumur 8 tahun dan terbukti dengan adanya luka baik baru maupun kering yang ditemukan di sejumlah bagian tubuhnya.
"Dalam penganiayaan itu, kami menyita barang bukti pisau dapur dan alat untuk melukai korban seperti sapu dan lainnya," kata dia lagi.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tega melakukan penganiayaan kepada anaknya lantaran korban tidak membawa uang hasil dari mengamen dan mengemis, sehingga kesal kemudian tega melukai anak kandungnya sendiri dengan cara menyayat punggung, jari, dan telapak tangan korban.
"Mereka hanya tinggal berdua saja, saat ini korban dalam perawatan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kondisikejiwaannya pun sehat.
Atas perbuatan tersangka, kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 ancaman lima tahun," katanya pula.










