Oknum Satpol PP yang Di Tangkap BNN Juga Sebut Nama Rekannya yang Kosumsi Sabu-sabu

Oknum Satpol PP yang Di Tangkap BNN Juga Sebut Nama Rekannya yang Kosumsi Sabu-sabu

Nasional | acehsatu.com | Senin, 21 Februari 2022 - 03:19
share

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap oknum Satpol PP Aceh yang diduga melakukan pesta sabu-sabu disebuah rumah di Banda Aceh. Oknum Satpol PP inisial ER yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu juga menyebutkan nama rekannya yang lain yang juga menyalahgunakan barang haram tersebut.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi kepada wartawa, Minggu (20/2/2022) mengatakan, dalam penangkapan itu, pihaknya tidak menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu namun petugas menemukan bong yang merupakan alat isap sabu-sabu.

Meski demikian, hasil pemeriksaan lanjut Kombes Mirwan, oknum Satpol PP Aceh itu positif mengkonsumsi sabu-sabu dan kepada penyidik yang bersangkutan juga mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut.

Selain itu, kepada penydidik ER juga menyampaikan sejumlah nama rekannya sekantor yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba dan nama-nama yang disebutkan segera dilakukan klarifikasi.

Saat ini, pihak BNN masih mengamankan oknum Satpol PP Aceh ini untuk melakukan pengembangan dari mana asal narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh

Oknum ER ini lanjut Mirwan, ditangkap petugas BNN di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Ia juga mengaku melarikan diri saat tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu seperti dilansir aceh.antaranews.com.

Tangkap Pengedar Sabu

Sebelumnya, BNN Propinsi Acehmenangkap tiga pengedar sabu-sabu inisial ZK, MS dan ZN di Aceh Timur dan menyita barang bukti (BB) sebanyak 14 kilogram. Ketiganya ditangkap terpisah di kabupaten itu beberapa waktu lalu

sabu-sabu
BNNP Aceh menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu-sabu asal malaysia. petugas memperlihatkan barang bukti barang haram sabu-sabu. Jumat (16/7/2021) acehsatu.com/ist

Selain itu, BNN Aceh juga menangkap dua pria terduga pengedar 16 kilogram narkotika jenis ganja inisial AS dan SR. Penangkapan keduanya dilakukan. Senin (24/1/2022) . Keduanya memperoleh ganja dari Lamteuba, Aceh Besar. Satu paket kecil dijual Rp20 ribu

Baca : BNN Aceh Musnahkan Narkotika Rp31 Miliar Lebih

Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto, Selasa (15/2/2022) mengatakan, terkait pengedar sabu-abu di Aceh Timur, saat ini BNN Aceh juga sedang memburu dua bandar sabu lagi, inisial M yang berada di negara Malaysia dan inisial H.

Satu DPO berinisial M berada di Malaysia dan satu lagi H. Barang bukti yang kita sita dari ketiganya yakni 14 kilogram sabu, ujar Brigjen Her.

Tertangkpanya tiga pengedar barang haram ini, lanjut Heru, bermula informasi yang diperoleh BNN Aceh terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar. Setelah diselidiki, petugas menciduk ZK di rumahnya pada Jumat (4/2/2022) dan menemukan barang bukti satu kilogram sabu.

Baca : BNN Aceh Tangkap 2 Bandar Narkoba, 8 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Disita

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menciduk MS dan menemukan enam kilogram sabu.dan di lokasi ketiga, petugas menciduk ZN dan menyita sabu tujuh kilogram dalam menjalankan misi haramnya, mengedar sabu-sabu, tersangka mendapat imbalan Rp 50 juta perkilogram.

Mereka mengedarkan sabu ini dengan imbalan Rp50 juta, jelas Heru.

Menurutnya, dari ketiga tersangka, hanya ZN yang mengkonsumsi sabu. Dua tersangka lain mengaku mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan. Mereka tidak memakai karena tau sabu itu bahaya. Keduanya mengaku menjadi pengedar untuk keuntungan, demikian Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto dilansirdetik.com (*)

Topik Menarik