BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, hingga Jual Beli Tanah

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, hingga Jual Beli Tanah

Nasional | telisik.id | Senin, 21 Februari 2022 - 08:02
share

JAKARTA, TELISIK.ID -Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik, kartuBPJS Kesehatanakan menjadi lampiran wajib.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, aturan kartuBPJS Kesehatan menjadi lampiran wajib akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.

Aturan tersebut mengatur mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naikhaji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota di Indonesia.

Mengutip cnnindonesia.com, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan juga bahwa Menteri Agama diminta untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jemaah umrah dan jemaah haji.

"Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," lanjutnya.

Menteri Agama juga diminta untuk memastikan para pelaku dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah murah dan penyelenggara haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Selain itu, juga memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketentuan peserta aktif JKN bagi peserta didik turut pula ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diminta untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip dariCNNIndonesia.com.

Demikian pula Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan para petani/nelayan penerima bantuan merupakan peserta aktif JKN.

Presiden juga turut menginstruksikan Kapolri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tak hanya itu, di tingkat gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Topik Menarik