Nyasar ke Tol Japek Sampai Tabrakan, Pemotor Kena Disanksi Tilang

Nyasar ke Tol Japek Sampai Tabrakan, Pemotor Kena Disanksi Tilang

Nasional | jawapos | Jum'at, 18 Februari 2022 - 08:56
share

JawaPos.com Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pemotor berinisial KS, 16, yang masuk ke tol Jakarta-Cikampek. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tilang.

Jelas masuk tol tidak boleh karena pelanggaran. Terus ditambah ini ada kecelakaan. Tapi pemotor tilangnya jelas ya, kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat dihubungi, Jumat (17/2).

Edy mengatakan, pemotor KS dikenakan pelanggaran soal tertib rambu lalu lintas. Sedangkan untuk peristiwa kecelakaannya akan diproses berbeda.

Motor masuk tol kan jelas pelanggaran tidak bisa kaya gitu, pelanggaran rambu. Tapi kalau urusan lakanya (kecelakaan) diselidiki sendiri, jelasnya.

Sebelumnya, aksi berbahaya dilakukan oleh pengendara sepeda motor berinisial KS, 16. Dia mendadak melintas di ruas jalan tol Jakarta Cikampek (Japek) KM 0+800.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, pelaku sempat melawan arus usai memasuki jalan tol. Akibatnya, dia tertabrak oleh Toyota Yaris yang dikemudikan oleh AS, 47.

Iya (lawan arah). Dia kan salah jalan terus muter balik dan akhirnya kecelakaan. Sempat serempetan, kata Sutikno saat dihubungi, Kamis (17/2).

Menurut Sutikno, KS bisa melintas ke ruas Tol Japek melalui gerbang Tol Halim. Di gerbang tol tersebut tidak ada palang sehingga sepeda motor bisa melintas begitu saja.

Dia masuk tol begitu dia tahu itu tol berusaha balik kanan dan berakhir terjadinya kecelakaan, imbuhnya.

Usai tertabrak mobil, korban terlihat sempat tergeletak di jalan raya. Beruntung nyawanya bisa diselamatkan lalu dibawa ke Rumah Sakit UKI, Jakarta Timur.

Topik Menarik