Disnakertrans DIJ Akan Lakukan Pembahasan dengan LKS Tripartit

Disnakertrans DIJ Akan Lakukan Pembahasan dengan LKS Tripartit

Nasional | radarjogja | Kamis, 17 Februari 2022 - 17:36
share

RADAR JOGJA Kementerian Ketenagakerjaan RI menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015.

Beberapa pasal didalamnya menuai kontra di kalangan pekerja. Diantaranya, dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Sebagai upaya protes, sejumlah buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ melakukan audiensi di Kantor Disnakertrans DIJ, Kamis (17/2).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ Aria Nugrahadi akan meneruskan aspirasi. Hanya saja pihaknya tidak bisa bertindak lebih jauh. Ini karena kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Permenaker ini sendiri merupakan kebijakan nasional, yang kami sendiri belum terlalu tuntas untuk bisa memahami JHT dan JKP, jelas Aria ditemui di Kantor Disnakertrans DIJ, Kamis (17/2).

Sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Khususnya terkait aspirasi yang telah disampaikan oleh para pekerja. Pembahasan akan dilakukan bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

LKS Tripartit sendiri adalah lembaga resmi terkait dengan pembahasan-pembahasan hubungan industrial. Turut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten dan kota turut serta menjadi bagian dari LKS Tripartit.

Kami akan merumuskan hal itu melalui lembaga kerja sama Tripartit yang ada di masing-masing kabupaten dan kota bersama dengan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan wilayah kabupaten dan kota sehingga rumusan dan masukan akan bisa dirangkai secara tertulis, katanya.

Usai perumusan bersama LKS Tripartit, pihaknya juga akan melakukan finalisasi dengan LKS Tripartit pada level DIJ. Rencananya, finalisasi akan dilakukan minggu depan.

Selanjutnya kami akan meneruskan LKS Tripartit masing-masing kabupaten dan kota itu ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, ujar Aria. (isa/dwi)

Topik Menarik