Mau Beli Unit Link? Yuk Ketahui Biaya-Biaya pada Asuransi Unit Link

Mau Beli Unit Link? Yuk Ketahui Biaya-Biaya pada Asuransi Unit Link

Nasional | republika | Kamis, 17 Februari 2022 - 14:59
share

Anda tahu tidak, ada cukup banyak jenis dana yang dibebankan kepada nasabah pemegang asuransi unit link. Dana yang dimaksud adalah di luar dana asuransi yang rutin dibayarkan.

Sebenarnya seluruh biaya tersebut sudah dicantumkan secara rinci pada ilustrasi dan polis asuransi unit link, baik jenis biaya maupun besarannya. Sayang, masih banyak nasabah yang kurang \'aware\' mengenai hal ini.

Nah supaya lebih paham, yuk kita cari tahu biaya apa saja yang ada pada asuransi unit link.

1. Biaya asuransi

Ini merupakan biaya yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Besar biaya asuransi beragam, tergantung pada usia, jenis kelamin, uang pertanggungan maupun resiko lainnya.

2. Biaya perolehan atas polis (akuisisi)

Termasuk di dalamnya biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, pencetakan dokumen, remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen. Biaya akuisisi biasanya dibebankan pada premi dasar di tahun pertama sampai dengan tahun kelima polis.

3. Biaya administrasi

Yaitu biaya untuk administrasi polis

4. Biaya pengelolaan dana

Merupakan biaya untuk pengelolaan dana investasi

5. Biaya pengalihan dana (switching)

Jenis biaya ini dibebankan jika terjadi pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh pemegang polis.

6. Biaya penarikan

Yaitu biaya yang dibebankan jika nasabah melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.

7. Biaya top up

Biaya yang dibebankan jika nasabah melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi atau top up premi.

8. Biaya penghentian atau penebusan polis

Biaya ini dibebankan jika nasabah melakukan penghentian/penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu yang diperbolehkan. Biaya akan dibebankan dari nilai investasi yang disepakati di awal.

Jika masih ada hal yang belum jelas, jangan sungkan untuk bertanya pada perusahaan asuransi atau agen pemasarnya. Perlu dipahami bahwa perusahaan asuransi akan memberikan \'free look period\' bagi calon nasabah. Tujuannya agar yang bersangkutan dapat mempelajari isi polis.

Calon nasabah hendaknya memanfaatkan kesempatan ini untuk membaca dan memahami setiap ketentuan yang tercantum dalam polis. Apabila dalam periode tersebut Anda merasa keberatan dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat membatalkan perjanjian.

Topik Menarik