Soal Aturan Kripto, Kemendag Siap Sinergi dengan Kemenkeu, OJK, dan BI

Soal Aturan Kripto, Kemendag Siap Sinergi dengan Kemenkeu, OJK, dan BI

Nasional | jawapos | Selasa, 15 Februari 2022 - 13:28
share

JawaPos.com Kementerian Perdagangan (Kemendag)mengaku siap bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan kebijakan yang tepat terkait investasi kripto. Dalam hal iniuntuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kembali menekankan bahwa aset kripto adalah sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah. Sebab, aset kripto dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas jika fungsinya jelas dan didukung oleh pemerintah.

Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK, kata Jerry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2).

Di sisi lain, Jerry juga mempertanyakan terkait kebijakan OJK melarang jasa keuangan fasilitasi kripto. Menurutnya, terkait larangan tersebut perlu diperjelas penerapannya apakah keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.

Sebab, kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto. Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti, ungkapnya.

Jerry menilai, antaraOJK dan Kemendag memiliki ranah masing-masing. Aset kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.

Sejak semula disepakati sesuai undang-undang, bahwa kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi. Sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag, ucapnya.

Jerry menambahkan, komoditas tersebut justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto aman dan mudah. Dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia, pungkasnya.

Topik Menarik