Menanti Sidang Vonis Pemerkosaan 13 Santriwati di Kota Bandung, Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Menanti Sidang Vonis Pemerkosaan 13 Santriwati di Kota Bandung, Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Nasional | koran-jakarta.com | Selasa, 15 Februari 2022 - 11:30
share

Herry Wirawan yang merupakan pelaku pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung menghadapi sidang vonis di PN Bandung pada Selasa (15/2).

Dari tanggapan sidang vonis tersebut, kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menyebutkan, bahwa keluarga dari korban tetap meminta agar Herry dipidana hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kalau harapan keluarga korban mah tetap hukuman mati, hukuman maksimal," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Yudi melanjutkan, hukuman mati tersebut layak dikenakan pada Herry karena perbuatannya sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Dalam hal ini, korban akibat perbuatan Herry lebih dari satu orang. Tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang layak diberikan pada Herry.

"Tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya, setidaknya hukuman seumur hidup lah," ujar dia.

Perlu diketahui, terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat perbuatannya, delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Pada sidang pledoi, usai jaksa menuntut hukuman mati, Herry sempat meminta hukumannya diringankan sehingga dia bisa merawat anak-anaknya. Meski begitu, tak disebut secara rinci anak yang dimaksud merupakan anak hasil perbuatan bejatnya ataukah bukan.

Akibat perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Topik Menarik