DPR Minta PBNU Mengawal Proses Pembahasan RUU TPKS dan PPRT

DPR Minta PBNU Mengawal Proses Pembahasan RUU TPKS dan PPRT

Nasional | genpi.co | Selasa, 15 Februari 2022 - 10:40
share

GenPI.co - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) harus mengawal proses pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di DPR.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah dalam kegiatan Sambut Hari PRT Nasional Komnas Perempuan, Senin (14/2).

Menurut dia , sudah waktunya bagi organisasi-organisasi agama dan para agamawan untuk berbicara perihal isu PPRT dan TPKS serta mendorong pengesahan kebijakannya.

RUU PPRT dan TPKS harus terus dikawal oleh PBNU. Alhamdulillah, melalui keputusan muktamar, mereka sudah sepakat bahwa keduanya adalah RUU prioritas, ujarnya.

Luluk mengatakan bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berhak menagih kelanjutan dari hasil muktamar PBNU tersebut.

Pasalnya, aksi dari PBNU-lah yang menunjukkan keseriusan organisasi itu dalam menjaga hasil dari muktamar.

Salah satu dari hasil muktamar sudah jelas disebutkan bahwa mereka mendukung bagi pengesahan RUU TPKS dan PPRT, katanya.

Lebih lanjut, Luluk meminta publik bisa bersuara lebih kencang lagi agar telinga para pengambil keputusan dapat terbuka lebar.

Menurutnya, pimpinan DPR memang ada banyak. Namun, kekuasaan tetap ada di tangan Ketua DPR Puan Maharani yang sebagai seorang perempuan, seharusnya lebih peka terhadap isu PPRT dan TPKS.

Saat kita punya Ketua DPR perempuan, tentu harapannya kerja-kerja untuk menghasilkan legislasi yang non diskriminatif, inklusif, dan sesuai dengan HAM bisa berjalan lebih cepat, ungkapnya.

Luluk memaparkan pengalaman dan perspektif perempuan seharusnya bisa lebih mudah untuk melihat RUU PPRT dan TPKS.

Sayangnya, hingga hari ini DPR masih menjadi lembaga yang mengedepankan pertimbangan politik di atas segala-galanya.

Saya harap para pimpinan Baleg untuk menyuarakan dan menagih kepada ketua DPR. Sebab, sangat tidak tepat ada pembiaran RUU yang sudah jadi selama 1,5 tahun, tetapi tak segera disahkan, paparnya.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Topik Menarik