Kirim Surat ke Jokowi, Ini 7 Alasan Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT

Kirim Surat ke Jokowi, Ini 7 Alasan Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT

Nasional | sindonews | Selasa, 15 Februari 2022 - 09:35
share

JAKARTA - Kontroversi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua terus menggelinding. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pencabutan aturan baru itu.

"Sudah kami kirimkan kemarin surat tersebut supaya bisa masuk ke kantor Presiden & Kemnaker. Mudah-mudahan surat tersebut bisa lebih cepat mendapat perhatian Pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati ketika dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Menurut dia, setidaknya ada tujuh pertimbangan dasar mengapa Aspek Indonesia menolak aturan yang membuat hak JHT baru bisa diklaim oleh pesertanya. Berikut tujuh pertimbangan tersebut:

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.

2. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 sesungguhnya tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, dengan pertimbangan:

a. Pasal 1 ayat 8; Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

b. Pasal 1 ayat 9; Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.

c. Pasal 1 ayat 10; Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

4. Dari uraian Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10 UU No 40 Tahun 2004 di atas, tegas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Peserta adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori Peserta, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga seharusnya pekerja dimaksud tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT.

5. Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Dalam dana JHT dimaksud, tidak ada keikutsertaan dana dari Pemerintah. Sehingga tidak ada alasan untuk Pemerintah "menahan" dana JHT dimaksud.

6. Kondisi faktual saat ini, banyak korban PHK dengan berbagai penyebab, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya.

7. Perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang hanya dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, sangat mencederai rasa keadilan bagi pekerja yang menginginkan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua setelah mengundurkan diri atau setelah PHK.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, Aspek Indonesia menilai tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda pembayaran JHT sampai usia 56 tahun, bagi pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," tambah Sabda.

Ia berharap surat permohonan Aspek Indonesia kepada Presiden RI Joko Widodo dapat ditindaklanjuti. Pasalnya persoalan JHT yang baru bisa diterima pekerja di usia 56 tahun tersebut menciderai rasa keadilan di masyarakat.

"Dengan hormat kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, untuk dapat menginstruksikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata dia.

Sabda menyatakan bila Permenaker 2/2022 sudah dicabut maka Permenaker Nomor 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dapat kembali berlaku.

Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tersebut menyatakan manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Topik Menarik