Pengamat: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Turunan Omnibus Law

Pengamat: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Turunan Omnibus Law

Nasional | genpi.co | Selasa, 15 Februari 2022 - 09:15
share

GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyinggung aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalamPermenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam Permenaker itu, disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Zaki pun menilai kebijakan Pemnaker 2 Tahun 2022 itu merupakan turunan dari Omnibus Law.

Pasalnya, aturan itudianggap jauh dari aspirasi kaum buruh dan sangat kental akan nuansa kapitalistik.

Terkait aturan ini, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut menduga akan ada hal mengejutkan yang dilakukan para buruh.

"Sangat mungkin akan muncul aksi besar-besaran menentang Permenaker ini," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (15/2).

Diketahui, sudah ada lebih dari 200 buruh yang menolak kebijakan tersebut pada Senin (14/2).

"Sebagian besar buruh yang menandatangani menolak aturan baru itu," lanjutnya.

Zaki pun menduga para buruh akan datang menemui Presiden Jokowi dan meminta aturan baru JHT dicabut.

"Dugaan saya aktifis serikat-serikat buruh akan menemui Jokowi untuk merundingkan dan mencabut aturan JHT itu," tandasnya. (*)

Simak video menarik berikut:

Topik Menarik