Pemkab Bekasi Hentikan PTM Terbatas karena Lonjakan Covid-19

Pemkab Bekasi Hentikan PTM Terbatas karena Lonjakan Covid-19

Nasional | koran-jakarta.com | Selasa, 15 Februari 2022 - 08:43
share

BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat memutuskan menghentikan sementara waktu pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menyusul lonjakan kasus harian Covid-19 di daerah itu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2022.

"Penyelenggaraan PTM di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring seluruhnya," katanya, kemarin.

Ia menjelaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui skema belajar daring ini mulai diberlakukan efektif pada Senin (14/2) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. "Sambil kita evaluasi terus dengan berpedoman pada tingkat penyebaran kasus aktif harian virus corona," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan mereka untuk kemudian beralih ke PJJ.

"Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan mulai PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan pendidikan kesetaraan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.

Topik Menarik