Bentuk Tim Koneksitas Kasus Sewa Satelit Kemhan Kejagung Bidik Tersangka Kalangan Sipil Dan Militer

Bentuk Tim Koneksitas Kasus Sewa Satelit Kemhan Kejagung Bidik Tersangka Kalangan Sipil Dan Militer

Nasional | rm.id | Selasa, 15 Februari 2022 - 07:20
share

Kejaksaan Agung membidik tersangka dari kalangan sipil dan militer dalam pengusutan kasus korupsi sewa satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). Penyidikan pun dilakukan tim koneksitas.

JAKSA Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidikan kasus ini belum genap sebulan namun sudah menunjukkan titik terang. Kita peroleh kesimpulan bahwa dari alat bukti memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI, ujarnya.

JAM Pidsus bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) mengundang Pusat Polisi Militer TNI, Badan Pembinaan Hukum TNI serta pihak Kemnhan untuk gelar perkara. Gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) Kemhan Tahun 2012-2021 dilaksanakan di Gedung Bundar JAM Pidsus pada Senin (14/2/2022).

Berlangsung pukul 09.30 hingga 1 siang. Penyidik Gedung Bundar memaparkan proses perjanjian sewa satelit hingga pembayaran sewa. Kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan, kata Febrie.

Penyidik juga menyampaikan indikasi kerugian negara karena dalam sewa satelit yang menelan biaya Rp 515 miliar. Untuk sementara itu yang kita temukan, ujar Febrie. Dengan gelar perkara bersama ini diharapkan ada pemahaman yang sama mengenai konstruksi perkara, modus korupsi, dan siapa yang berperan kasus ini.

Febrie berharap tidak ada kendala dalam penyidikan koneksitas. Kalau sudah ada Bapak JAM Pidmil yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, maka penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar, katanya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menyetujui penyidikan kasus ini dilakukan secara koneksitas. Dia pun berharap tim koneksitas segera menentukan tersangka. Burhanuddin mengutip ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, katanya.

Sementara Kemhan menggugat putusan Arbitrase Internasional-International Chambers of Commerce (ICC) yang menjatuhkan denda 20 juta dolar Amerika terkait sewa satelit. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diregister sebagai perkara nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Lewat kuasa hukumnya Cahyaning Nuratih, Kemhan mengajukan dua petitum. Pertama, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan Arbitrase Internasional - ICC tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum. Kedua, menyatakan bahwa putusan Arbitrase Internasional tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.

Berdasarkan putusan Arbitrase Internasional-ICC, Kemhan dijatuhi denda 20 juta dolar Amerika. Lantaran melanggar kontrak dengan Navayo International A.G dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD. Perkara ini bermula satelit Garuda 1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Hal ini membuat terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi, slot dapat digunakan negara lain.

Kemhan kemudian menyewa satelit Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi kekosongan itu. Padahal, Kemhan belum mempunyai anggaran untuk keperluan itu.

Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa sebesar Rp 515 miliar. Nilai itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara.

Vendor satelit yang bekerja sama dengan Kemhan untuk proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) adalah Navayo, Airbus, Detente, Ho[1]gan, Lovel, dan Telesa. Belakangan, Kemhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi. Kemhan diwajibkan membayar 20.901.209 dolar Amerika kepada Navayo. Inilah yang dipermasalahkan dalam gugatan Kemhan. [BYU]

Topik Menarik