Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, PKS: Menyakiti Hati Rakyat!

Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, PKS: Menyakiti Hati Rakyat!

Nasional | reqnews.com | Minggu, 13 Februari 2022 - 22:01
share

JAKARTA, REQnews - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin kecewa dengan kebijakan pemerintah terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang pencairannya hanya bisa dilakukan saat berusia 56 tahun. Aturan tersebutmenurutnya hanya menambah penderitaan dan menyakiti hati rakyat khususnya para buruh.

"Peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat. Karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Sebab, jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau di PHK membutuhkan uang JHT. Tapi, ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun," kata Alif pada Minggu 13 Februari 2022.

Dirinya pun berharap agarpemerintah lebih berpihak kepada rakyat, dan segera meninjau ulangPeraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu.

"Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat," kata fraksi PKS itu,

Dirinya pun meminta agar pemerintah melakukanaudit forensik terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh auditor independen, karena uang yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting.

"Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK. Bukan harus menunggu sampai 56 tahun," lanjutnya.

Selain itu, menurutnya pemerintahjangan menambah beban masyarakat, khususnya para buruh setelah sebelumnya merugikan buruh dengan membuat UU Cipta Kerja, kemudian aturan upah dan JHT.

"Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran," ujarnya.

SebelumnyaMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat PembayaranJHT. Dalam Permenaker tersebut, buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan danaJHTapabila sudah memasuki usia 56 tahun.

Topik Menarik