Tersangka TPPU Bandar Narkoba Dilimpahkan Secara Virtual

Tersangka TPPU Bandar Narkoba Dilimpahkan Secara Virtual

Nasional | lombokpost | Sabtu, 12 Februari 2022 - 07:47
share

MATARAM -Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba kelas kakap Sahrul Ramdhan alias Tio tinggal pembuktian di pengadilan. Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram telah melimpahkan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap dua) ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (10/2) lalu.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelimpahan tahap dua tanpa dihadiri secara fisik oleh tersangka. Karena saat ini tersangka menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan. Jadi hanya barang bukti yang diserahkan. Sedangkan tersangka pelimpahannya dilakukan secara virtual, kata Yogi, Jumat (11/2).

Barang bukti yang diserahkan berupa sertifikat rumah beserta perabotannya. Ada juga sepeda motor dan barang berharga lainnya.

Barang bukti sudah disimpan di ruang penyimpanan barang bukti. Rumah sudah kita berikan garis polisi, sebagai bukti penyitaan kasus TPPU, terangnya.

Terpidana kasus narkotika seberat 3,3 kilogram itu dipindah ke Lapas Nusakambangan karena berulah lagi saat menjalani masa pidana di Lapas Mataram. Dia ketahuan memesan barang haram dari dalam penjara. Itu kebijakan lapas hingga pemindahan dilakukan ke Nusakambangan, bebernya.

Diketahui, Tio ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram di Jalan Amir Hamzah, Karang Sukun, 29 Juli 2020 lalu. Bandar narkoba itu diringkus usai mengambil sabu seberat 3,3 kilogram di salah satu jasa pengiriman paket kilat.

Dia terbukti melanggar pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis 20 tahun penjara serta denda Rp 1,4 miliar subsider enam bulan kurungan. (arl/r1)

Topik Menarik