Loading...
Loading…
KPK Bidik Link Net Sampai Esta Indonesia Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak

KPK Bidik Link Net Sampai Esta Indonesia Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Nasional | rm.id | Kamis, 10 Februari 2022 - 13:01

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut perusahaan lain yang diduga memberikan uang ke mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Setidaknya ada delapan perusahaan dan satu orang yang diduga memberikan suap ke Wawan dan Alfred, yang belum diproses KPK.

"Sekali lagi kami juga ingin sampaikan pada prinsipnya sekali lagi KPK selalu dalam perkaranya dalam mengembangkan kemungkinan-kemungkinan adanya tindak pidana lain, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).

Delapan perusahaan itu yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan PT Gunung Madu Plantations. Sementara itu satu pihak yang diduga menyuap Wawan dan Alfred adalah Ridwan Pribadi.

Persidangan Wawan dan Alfred bakal menjadi acuan KPK untuk mengembangkan perkara ini. Fakta persidangan dan vonis keduanya diyakini bakal menjadi pintu untuk KPK memproses sembilan pihak itu.

"Kita melihat dulu fakta-fakta persidangan ini lebih dahulu ya. Dan utamanya juga nanti di putusan majelis hakim seperti apa ketika memutus perkara dengan terdakwa Wawan Ridwan," imbuhnya.

KPK menegaskan, tidak segan memproses hukum sembilan pihak itu jika ada bukti baru dalam persidangan. Pengembangan kasus sudah lumrah dilakukan KPK.

"Sekali lagi sepanjang kemudian ditemukan cukup bukti ada keterlibatan pihak lain termasuk di perkara dengan terdakwa ini pasti akan dikembangkan lebih jauh," tutur Ali.

Sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing total Rp 2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani.

Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian. Sembilan wajib pajak yang disebut memberikan uang kepada Wawan dan Alfred berdasarkan dakwaan jaksa adalah:

1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 80 juta)

2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 168,750 juta)

3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)

4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima 62.500 dolar Singapura)

5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 450 juta)

6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 187,5 juta)

7. PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 150 juta)

8. PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima 8.750 dolar Singapura)

9. PT Gunung Madu Plantations (Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sejumlah Rp 448.000).

Sehingga, Wawan dan Alfred menerima gratifikasi sebesar Rp 1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura (sekitar Rp 760.361.209), dan mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625 juta. Lalu, tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sejumlah Rp 448.000. [OKT]

Original Source

Topik Menarik

{