Wacana Amandemen UUD 1945 Kembali Mencuat, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak

Wacana Amandemen UUD 1945 Kembali Mencuat, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak

Nasional | limapagi.id | Rabu, 9 Februari 2022 - 23:58
share

LIMAPAGI - Amandemen Undang-Undang (UUD) 1945 untuk kelima kalinya menjadi bahasan panas belakangan ini. Hal ini kembali muncul seiring dengan wacana penambahan masa jabatan presiden tiga periode.

Pemerhati Hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo menilai, perubahan UUD 1945 yang kelima sangat memungkinkan karena Indonesia memiliki Konstitusi yang hidup. Bahkan UUD 1945 sudah mengalami amandemen sebelumnya.

"Secara akademik dalam hukum tata negara, UUD 1945 itu tidak lain adalah konstitusi yang hidup. Oleh sebab itu, amandemen itu adalah sebuah keniscayaan," kata Heru, dalam diskusi daring, Rabu, 9 Februari 2022.

"Khusus masa jabatan harus menggunakan amandemen formal pasal 37 tidak perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Sekretaris Jenderal Jokowi-Prabowo 2024, Timothy Ivan Triyono menyebut, amandemen UUD 1945 sangat dimungkinkan dan terbuka lebar untuk dilakukan. Menurutnya, hal itu sudah diatur jelas di dalam UUD 1945.

"Untuk melakukan amandemen terhadap suatu pasal di UUD 1945 sangat dimungkinkan, dan itu adalah sebuah keniscayaan. Negara kita juga pernah melakukan amandemen sebanyak empat kali. Konstitusi pun pernah berganti. Amandemen pun bahkan diatur di UUD 1945 dan syarat dapat dilihat dengan jelas di sana," kata Timothy.

Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Syariefuddin Hasan, amandemen UUD 1945 bisa dilakukan jika seluruh syarat terpenuhi.

"UUD 1945 adalah undang-undang yang tertulis dan tertinggi di Indonesia, jadi siapapun dia harus menaati apa yang tertulis di sana," katanya.

Sementara itu, politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan, tidak ada urgensinya melakukan amandemen terhadap masa jabatan presiden tiga periode. Meskipun di dalam UUD diberi kesempatan untuk melakukan amandemen.

"Jadi kalau dikatakan tadi urgensi untuk amandemen UUD menambah masa jabatan presiden, menurut saya tidak ada urgensinya. Kita harus konsisten pada kesepakatan atau konsesus yang dituangkan dalam konstitusi kita," tuturnya.

Topik Menarik