Terhitung 1 Februari BPJAMSOSTEK Menjamin Asuransi PHK

Terhitung 1 Februari BPJAMSOSTEK Menjamin Asuransi PHK

Nasional | acehsatu.com | Senin, 7 Februari 2022 - 05:05
share

ACEHSATU.COM | Banda Aceh - Terhitung 1 Februari BPJAMSOSTEK Menjamin Asuransi PHK. Jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) yang merupakan jaring pengaman sosial didesain menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi, salah satunya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), terlebih di masa pandemi.

Terhitung 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan sesuai ketentuan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis, ditunjuk melaksanakan program JKP dan menyatakan siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta yang ada pada kategori penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK.

Empat program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pekerja penerima upah yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan dengan ketentuan yaitu pada 3 bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

Manfaat uang tunai ini diberikan kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Hadirnya program JKP tersebut tanpa biaya atau iuran tambahan.

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP itu dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia, kata Anggoro.

Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Awalul Rizal, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan program JKP.

"Kami juga berharap para pekerja di Aceh menyambut hal baik ini dan dapat memeriksa status kepesertaannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui aplikasi Play Store, katanya.

Topik Menarik