PPKM Di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya Kini Naik Level 3

PPKM Di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya Kini Naik Level 3

Nasional | rm.id | Senin, 7 Februari 2022 - 13:46
share

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan,sejumlah wilayah aglomerasi, termasuk Jabodetabek, kini berstatusPPKM Level 3.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus. Tetapi juga karena rendahnya tracing ," ujar Luhutdalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/2).

"Bali naik ke level 3, salah satunya karena rawat inap yang meningkat," imbuhnya.

Rincian lengkap daerah yang menerapkan PPKM ini akan disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang akan terbit hari ini.

Pemerintah menerapkan sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin. Berikut rinciannya:

1. Untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

Anak berusia kurang dari 12 tahun, bisa mengakses mall dengan ketentuan minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.

3. Warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal 60 pengunjung. Demikian pula restoran dan kafeyang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00.

4. Bioskop tetap buka. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima dosis pertama.

5. Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.

"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu, padahal sebenarnya tidak ada masalah," pungkas Luhut. [HES]

Topik Menarik