Kendor Terapkan Protokol Kesehatan 38.073 Warga Jakarta Dihukum Kerja Sosial

Kendor Terapkan Protokol Kesehatan 38.073 Warga Jakarta Dihukum Kerja Sosial

Nasional | rm.id | Senin, 7 Februari 2022 - 07:25
share

Warga Ibu Kota kendor menerapkan protokol Kesehatan (prokes) meskipun kasus Omicron terus meningkat. Sepanjang Januari 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menangkap 38.519 orang warga yang tertangkap tangan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Kepala Satpol PP, Arifin mengatakan, dari jumlah itu, sebanyak 38.073 orang menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif. Selain menindak masyarakat, Satpol PP mengawasi 6.962 tempat usaha makan dan minum. Hasilnya, sebanyak 356 terbukti melanggar dan kena sanksi denda administratif. Serta mengawasi 5.885 tempat usaha lainnya. Hasilnya, mendapatkan 326 lokasi melakukan pelanggaran. Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap 1.919 lokasi perkantoran.

Sebanyak 155 kantor melakukan pelanggaran dan kena sanksi. Di luar itu, Satpol PP melakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan selama Januari 2022, ungkap Arifin pada akhir pekan. Penindakan teranyar, pada Jumat (4/2), Satpol PP menyegel tiga bar di Kemang dan Senopati, Jakarta Selatan. Tiga bar tersebut yakni, Dronk, Odin, dan W Home. Arifin menginstruksikan, seluruh jajarannya untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan.

Terutama pada tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan. Arifin menegaskan, Satpol PP tegas menerapkan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pengawasan dan penindakan ini dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid19 di DKI Jakarta.

Arifin mengingatkan seluruh warga agar disiplin menjalankan prokes, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan prokes. Patuhi aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas. Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat dan pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas.

Karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 perlu kerja sama dan kesadaran saling melindungi antar warga, ujar Arifin. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginstruksikan, aparat menindak tegas pelaku usaha atau warga yang tidak menerapkan prokes. Riza mengatakan, pihaknya akan meningkatkan evaluasi terkait penerapan prokes. Setiap pelanggaran bakal mendapatkan sanksi tegas. Seluruh warga sekalipun sudah vaksinasi, kami minta hati-hati. Di Jakarta kami lihat (penerapan prokes) sudah mulai kendor. Kami minta aparat tindak tegas siapa pun yang melanggar prokes, tandas Riza.

Terapkan Jam Malam

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin dan sejumlah kawasan, seperti Jalan Gunawarman, Senopati-SCBD, serta Kemang, Jakarta Selatan per Sabtu (5/2) mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Penutupan jalan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, Sabtu (5/2). Penutupan jalan di kawasan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sedangkan kendaraan petugas, ambulans, dan penghuni diperbolehkan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepolisian bakal meningkatkan razia prokes di tempat hiburan. Langkah itu kami lakukan karena kasus positif Omicron meningkat, ujar Zulpan, Kamis (3/2). Zulpan menyebut, Polda Metro Jaya akan melakukan patroli secara berkala untuk memastikan tidak ada kerumunan dan pelanggaran pembatasan jam operasional.

Selain itu, pihaknya juga akan memantau penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat hiburan untuk memastikan setiap pengunjung telah divaksinasi Covid-19. [DRS]

Topik Menarik