Satgas Pangan Harus Bertindak

Satgas Pangan Harus Bertindak

Nasional | koran-jakarta.com | Senin, 7 Februari 2022 - 06:40
share

Kuatnya pengaruh kartel dalam bisnis minyak goreng ini tidak bisa hanya ditindak oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saja. Sebab, kalaupun terbukti bersalah, lembaga itu hanya memberi sanksi administrasi berupa denda. Karena itu, langkah pidana juga perlu ditempuh.

Perlunya langkah pidana agar pelaku-pelaku usaha jera sehingga tidak ada lagi masalah seperti ini ke depan. Supaya Kemendag juga tidak hanya menjadi sebagai pemadam kebakaran dari ulah-ulah tangan nakal di pasar.

Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, berharap agar Satgas Pangan untuk turun tangan menangani dari sisi pidana. Langkanya pasokan minyak goreng di pasar menjadi pintu masuk bagi tim ini untuk bekerja.

Dalam hal ini, kata dia, Satgas Pangan perlu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tidak pidana dari polemik lonjakan harga minyak goreng. " Kan ada Satgas Pangan, di dalamnya ada kepolisian sebagai penegak hukum. Mestinya, mereka turun usut dugaan permainan harga ini. Kalau ada temuan pidana, tindak tegas pelaku atau perusahaannya," tegas Badiul.

Terkait investasi yang dilakukan KPPU, dirinya tentu mendukung langkah tegas lembaga pengawas persaingan usaha itu dalam mengusut dugaan kartel di bisnis minyak goreng.

Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, menilai Kemendag ibarat pemadam kebakaran dari persoalan hulu hingga hilir di industri minyak goreng.

Perlu ada solusi jangka pendek dari semua ini. "Pemerintah perlu mengindentifikasi tangan-tangan nakal atau kartel yang berpotensi memperkeruh keadaan," tegasnya Rusli.

Kasatgas Pangan, Polri Irjen Helmy Santika, menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menahan pasokan minyak goreng ke pasaran. Adapun tim saat ini sudah bergerak di sejumlah daerah. Saat ini Satgas baru sebatas mengimbau, belum ada tindakan tegas yang mengarah ke pidana.

Topik Menarik