2 Tersangka Kasus Dana Tabungan Wajib Perumahan AD Diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta

2 Tersangka Kasus Dana Tabungan Wajib Perumahan AD Diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta

Nasional | inewsid | Sabtu, 5 Februari 2022 - 16:03
share

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (AD) ke Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diserahkan itu adalah, Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

"Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa Dan Mengadili Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2019-2020," kata Leonard kepada awak media, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Leonard menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam hal ini, berdasarkan ditetapkan bahwa, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto.

Selain itu, Leonard menyebut, dua orang itu menjadi terdakwa dalam perkara dimaksud. Mereka juga akan dilakukan penahanan terhadap selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.

"Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad dan Terdakwa-2 NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Leonard.

Diketahui, terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan negara. Sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan.

Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.

Akibat perbuatannya Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp133.763.305.600. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.

Perbuatan mereka didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik