Mendagri Terbitkan Aturan Penyelenggaraan MotoGP Mandalika

Mendagri Terbitkan Aturan Penyelenggaraan MotoGP Mandalika

Nasional | rm.id | Sabtu, 5 Februari 2022 - 14:48
share

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08/2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit.

Ajang balap motor kelas dunia itu dijadwalkan digelar di Nusa Tenggara Barat pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11-13 Februari dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid19 dapat dikendalikan. Baik sebelum, saat, mau pun setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.

Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.

Seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau test antigen 1 x 24 jam.

Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official, wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 (dua) kali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test negative sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR Swab Test pada saat mereka tiba di Lombok.

"Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik," ujar Safrizal, dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2).

Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen, serta melakukan akselerasi dosis lanjutan ( booster ) paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

Serta, menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.

Pemerintah Daerah setempat juga dihimbau untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif/simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan yang salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) diluar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Safrizal berharap, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah maupun Bupati/Wali Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran Forkopimda Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sekaligus, secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini. [UMM]

Topik Menarik