Ditangkap di Cafe, ABG Pengedar Pil Double L Ini Tak Berkutik di Hadapan Polisi Tulungagung

Ditangkap di Cafe, ABG Pengedar Pil Double L Ini Tak Berkutik di Hadapan Polisi Tulungagung

Nasional | jatimtimes.com | Sabtu, 5 Februari 2022 - 11:28
share

JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial CDP alias Gandos warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ABG berumur 19 Tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana menjual Pil Double L.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba di sebuah cafe masuk Desa Mojosari Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, lanjut Nenny, petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas pelaku yang mengedarkan persediaan farmasi tanpa izin jenis Pil Double L.

"Petugas yang ada di lapangan sudah mengantongi identitas serta lokasi pelaku. Sehingga, tidak sulit bagi petugas untuk meringkus pelaku," kata Iptu Nenny, Jum\'at (4/2/2022) malam.

Menurut Nenny, pelaku merupakan anak baru gede (ABG) yang masih berusia 19 Tahun, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 butir Pil Double L, uang tunai RP 50.000 hasil penjualan Pil Double L dan sebuah HP berisi transaksi.

Saat dilakukan interograsi singkat pelaku membenarkan semua barang bukti dan perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Tulungagung dan terancam Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Nenny.

Topik Menarik